Selasa 03 Jul 2018 21:32 WIB

PDI Perjuangan Pertimbangkan Gugatan Hasil Pilkada

Salah satu wilayah yang menjadi salah satu titik fokus PDIP adalah Maluku Utara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan partainya mempertimbangkan mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Gugatan akan diajukan terkait adanya penemuan beberapa penyimpangan atau pelanggaran. 

“Sebagaimana diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam tempo tiga kali dalam 24 jam (setelah hasil diumumkan oleh KPU), Kami sedang memikirkan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kami sudah ke sana,” kata dia, Selasa (3/7).

Arteria belum mengungkapkan wilayah-wilayah yang akan menjadi objek gugatan. Namun, ia mengatakan, salah satu wilayah yang menjadi salah satu titik fokus adalah Maluku Utara. 

Selain itu, Arteria mengatakan, partainya terlebih dulu akan melakukan pencermatan, khususnya terkait upaya hukum yang mungkin dilakukan. Ia menjelaskan, pencermatan perlu dilakukan karena ambang batas untuk gugatan PHPU adalah dua persen.