Rabu 04 Jul 2018 10:00 WIB

Curi Belasan Juta Uang Majikan, Seorang PRT Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap setelah polisi melacak nomor telepon genggam pelaku.

Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jajaran Polsek Kebon Jeruk meringkus seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SM (33 tahun), lantaran mencuri belasan juta uang milik majikannya. SM ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sedang diperiksa di Polsek Kebon Jeruk. "Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai PRT di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (3/7) malam.

Kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Ilong, mencurigai SM yang pamit keluar namun tidak kunjung kembali. Korban pun langsung masuk ke kamar dan mendapati banyak barang berharganya raib.

"Tapi kecurigaan korban muncul dan baru disadari ketika SM keluar, tapi kok tidak kembali lagi ke dalam," kata Marbun.

Saat dicek di kamar korban, didapati sejumlah uang dan perhiasannya raib. Yakni uang tunai Rp 3.040.000, sebuah amplop berisi uang tunai Rp 1.000.000, amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200 lembar, 3.000 lembar uang Yen, empat buah cincin permata, dua buah kalung emas, lima buah gelang, empat buah batu cincin, dan empat buah liontin.

"Usai melakukan aksinya di rumah korban (wilayah Kebon Jeruk), pelaku bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Tangerang, Banten," kata Marbun.

Korban akhirnya melapor ke polisi dan tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku usai korban membuat laporan. Pelaku berhasil diciduk setelah polisi melacak nomor telepon genggam pelaku.

Kepada polisi, SM mengaku aksinya itu dilakukan karena butuh untuk bayar uang sekolah anaknya di Brebes. Dia mengaku tak sanggup lagi membiayai anaknya karena telah menjanda dan penghasilannya tak memadai.

"Iya rumah yang kedua saya curi, pertama di majikan yang dulu tapi nggak ketahuan. Sekarang ketahuan," kata SM.

Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mencari beberapa perhiasan korban yang sudah dijual pelaku.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement