Rabu 04 Jul 2018 12:24 WIB

KPU Minta Parpol Segera Serahkan Berkas Bakal Caleg

Pendaftaran bakal caleg dibuka hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7). KPU meminta semua parpol segera menyerahkan berkas caleg yang akan mendaftar untuk tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu.

Menurut Ilham, pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. "Karena itu,  kami mengimbau parpol untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir.  Sebab, jika ada perbaikan (dalam berkas pendaftaran) maka dia (mengalami) kesulitan, tidak ada waktu lagi, sudah mepet," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Jika berkas pendaftaran diserahkan di awal, maka perbaikan berkas masih memiliki cukup waktu.  Pasalnya, waktu untuk perbaikan syarat caleg itu dibuka sejak berkas pendaftaran resmi diserahkan, sampai pada 17 Juli nanti.

Ilham menyebut adanya syarat-syarat yang secara khusus membutuhkan perhatian, yakni formulir B1-KWK parpol atau keputusan parpol tentang persetujuan paslon yang diusung, formulir B2-KWK parpol atau surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan dan dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon.

"Yang kami periksa itu dulu. Kalau hal tersebut tidak memenuhi syarat, maka akan kami kembalikan, kemudian baru kami cek syarat calonnya," tegas Ilham.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu, penetapan caleg akan dilakukan pada 20 September. Penetapan itu akan berlaku untuk caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement