Rabu 04 Jul 2018 13:07 WIB

Kemendagri Persilakan Pihak Menolak PKPU Caleg Gugat ke MA

Sejak awal posisi Kemendagri menunggu sikap Kemenkumham.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengikuti sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah resmi mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Di mana, salah satu aturannya memuat norma larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.

Setelah melalui perdebatan, akhirnya Kemenkuham resmi mengesahkan PKPU menjadi lembaran negara. "Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini tentu harus dihormati," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/7).

Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg,  sejak awal posisi Kemendagri menunggu sikap Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang mempunyai otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan.

"Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut," ujarnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan norma larangan napi korupsi menjadi caleg tersebut digugat, Bahtiar mengatakan memang audah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu.

Karenanya, ia mempersilakan jika ada pihak yang keberatan, maka bisa menempuh jalur hukum uji materi ke Mahkamah Agung. "Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya. Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar Bahtiar.

Ia melanjutkan, permohonan pengujian itu diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Sementara MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palinglama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA.

Dengan begitu,  tidak akan menganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah. " Jadi tak mengganggu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement