Rabu 04 Jul 2018 12:51 WIB

Siang Ini, Pimpinan KPK Bertemu Presiden Jokowi Bahas RKUHP

Pertemuan antara pimpinan KPK dan Presiden Jokowi digelar di Istana Bogor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kanan), Basaria Panjaitan (tengah), Saut Situmorang (kedua kiri), dan Alexander Marwata (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Siang ini kedua pihak akan kembali bertemu di Istana Bogor.
Foto: Antara/Biro Pers Setpres-Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kanan), Basaria Panjaitan (tengah), Saut Situmorang (kedua kiri), dan Alexander Marwata (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Siang ini kedua pihak akan kembali bertemu di Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7) siang ini akan  bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor. Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Iya. Presiden telah mengalokasikan waktu sekitar pukul 14.00 WIB ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).

Hal tersebut juga diamini Ketua KPK Agus Rahardjo. "Ya ke Istana Bogor siang ini," ucapnya.

KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan.  Dalam sejumlah kesempatan, KPK berulang kali menyuarakan penolakan terhadap masuknya delik korupsi dalam RKUHP.

Pihak KPK khawatir, masuknya delik korupsi dalam RKUHP ini akan menguntungkan koruptor dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya itu, masuknya delik korupsi juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan kekacauan hukum.

"Jadi perlu juga kami sampaikan bahwa KPK bukan menolak pengesahan RUU KUHP-nya tapi kami menyampaikan ada resiko yang sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal tindak pidana korupsi dipaksakan masuk dalam RUU KUHP tersebut," tutur Febri.

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK  berharap dapat menguraikan secara jelas risiko tersebut  kepada presiden, bahwa ada risiko yang cukup besar bagi pemberantasan korupsi. "Kami percaya Presiden akan mendengar kami percaya presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik karna kami yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden," ucap Febri.

KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi. Menurut Febri, terbaca dengan jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak.

Presiden Jokowi pernah berjanji akan menerima pimpinan KPK untuk membahas RKUHP. Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan runway 3 di Bandara Soekarno-Hatta. "Oh ya nanti. Akan kita atur . Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," singat Jokowi, Kamis (21/6).

photo
Keberatan KPK Atas Revisi KUHP

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement