REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan properti Colliers International menyatakan, kebijakan maksimum nilai kredit (loan to value/LtV) tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pasar properti bila tidak diikuti berbagai langkah kebijakan pendukung. Salah satunya soal kebijakan suku bunga.
"Relaksasi LtV tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar properti apabila tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya dari berbagai pihak terkait," kata Senior Associate Director Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, dalam paparan properti di Jakarta, Rabu (4/7).
Ferry mencontohkan, kebijakan yang erat terkait dengan sektor properti adalah tingkat suku bunga perbankan. Ia memahami langkah BI untuk menaikkan suku bunga acuan adalah dalam rangka menjaga nilai tukar rupiah. Namun, untuk mendorong pasar properti tetap tumbuh, maka sebaiknya kebijakan yang terkait dengan suku bunga acuan dapat lebih diterima masyarakat luas.
Dia juga mengemukakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Real Estate Indonesia (REI) Jakarta pada 2018, yang menjadi perhatian utama adalah masalah pajak, perizinan, dan tingkat suku bunga.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan relaksasi besaran maksimum nilai kredit (LtV) akan bisa mendorong percepatan permintaan di sektor properti.
Baca juga, Aturan LtV tak Berlaku untuk Program Pemerintah.
"Dengan pelonggaran LtV, saya kira ini bisa mendorong permintaan di sektor properti karena uang mukanya akan menjadi lebih kecil," kata Maryono ketika ditemui usai halalbihalal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jakarta, Jumat (29/6) malam.
Pameran Properti. (ilustrasi)
Maryono mangatakan pelonggaran LtV dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi di sektor perumahan karena pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Dirut BTN juga menilai peningkatan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin diimbangi oleh kemudahan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). "Kalau sektor properti sudah meningkat, otomatis memiliki dampak peningkatan PDB secara umum karena banyak faktor ekonomi yang ikut terdorong dengan peningkatan properti itu," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum LtV untuk pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.