REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota masih mengumpulkan sejumlah fakta dalam peristiwa Nining (53 tahun) yang hilang diduga karena tenggelam di Pantai Citepus Pelabuhanratu selama 18 bulan dan muncul dalam keadaan selamat.
"Semua fakta-fakta seperti hak dan kewajiban ibu Nining selama menghilang menjadi salah satu objek penyelidikan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Rabu (4/6). Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.
Pencarian faktar tersebut, kata Susatyo, untuk mengetahui situasi dan kondisi Nining pada saat sebelum dilaporkan hilang oleh keluarga. Saat ini fakta-fakta itu masih terpisah belum bisa dijadikan satu.
Susatyo menuturkan, dengan adanya status kematian atau kehilangan menyangkut hak dan kewajiban selama dia hidup khususnya hak dan kewajiban ke keluarga. "Nanti kami dalami apakah status kematian menimbulkan kewajiban tertentu dan merugikan orang lain,’’ katanya.
Sejauh ini, belum ada pihak yang melakukan pelaporan yang dirugikan terkait status hilangnya atau kematian Nining. Namun, polisi masih berupaya mengungkap kemana Nining selama menghilang.
Di sisi lain, ungkap Susatyo, polisi masih fokus utuk mengobati Nining. Ia disebut masih sakit dan belum bisa berkomunikasi.
Selain itu, polisi mengorek informasi adanya informasi orang mirip Nining yang diduga pernah menghuni panti orang dengan gangguan jiwa Aura Welas Asih di Palabuhanratu. Namun informasi tersebut masih harus didalami lebih lanjut.