Rabu 04 Jul 2018 16:37 WIB

Ini Alasan Pemerintah Sahkan PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

KPU telah menerbitkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Selasa (22/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Kendati demikian, menurut dia, dalam peraturan tersebut terdapat sedikit perubahan di mana larangan keikutsertaan mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg diserahkan kepada partai politik.

"Sudah, sudah (ditandatangani)... Bahwa kalau sebelumnya kan diametrikal dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang itu, yang mantan itu," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).

Diundangkannya PKPU tersebut, kata Yasonna, agar tak mengganggu tahapan pendaftaran pemilu. Yasonna pun menyerahkan kepada masyarakat usai mengesahkan larangan mantan korupsi untuk nyaleg tersebut.

"Supaya jangan mengganggu tahapan, ya sudah kita sahkan dan kita serahkan kepada masyarakat. Dan itu masih potensial untuk di-review," tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, 2018. Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Senin (3/7).

Meski demikian, KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi:

"[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,"

Sementara itu, dalam PKPU No 20 Tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkumham, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,"

Pasal tersebut diketahui tidak mengatur tentang syarat bacaleg yang ditetapkan KPU, tetapi tentang bagaimana parpol menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kemenkumham menilai, larangan mantan napi korupsi menjadi bacaleg dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement