REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendukung penuh Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif (caleg). Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, diundangkannya peraturan ini hal baik bagi pemilihan umum di Indonesia.
"Itu bagus. Sangat mendukung. Orang yang pernah mencederai (korupsi) kita masak dipilih," singkat Agus di Istana Kepresidenan, Rabu (4/7).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, 2018.
Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana pada Senin (3/7). Meski demikian, KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 itu.
Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi
"[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,"
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkum-HAM, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,"