REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan tetap berada di level tujuh persen. Bunga KUR tetap dipertahankan meski suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate telah naik menjadi 5,25 persen.
"Tetap, masih tujuh persen karena margin keuntungan bank dari KUR masih besar walaupun terjadi kenaikan suku bunga," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani masih akan meninjau kembali kebutuhan subsidi untuk bunga KUR baik untuk tahun ini maupun tahun depan. Meski begitu, ujar Askolani, perbankan telah memberikan komitmen untuk tidak segera menaikkan tingkat suku bunga kredit setelah kenaikan suku bunga acuan BI.
"Bank kan ada komitmen untuk tidak menaikkan suku bunga (kredit). Bank melakukan efisiensi," kata Askolani.
Untuk diketahui, pagu anggaran subsidi KUR tahun anggaran 2018 senilai Rp 13,66 triliun. Itu terdiri dari subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,68 triliun dan subsidi bunga Rp 11,97 triliun.
Realisasi penyaluran KUR hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp 57,6 triliun atau sekitar 48 persen dari target penyaluran sebesar Rp 120 triliun, kepada 2.201.005 debitur. Sebagian besar sektor yang memperoleh KUR adalah industri yang berkinerja positif kepada sektor produksi seperti pertanian, perburuan dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan jasa-jasa.
Baca: BI: Bunga Kredit Belum Terpengaruh Kenaikan Suku Bunga Acuan