REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Freeport kembali mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Perpanjangan tersebut seiring dengan negosiasi divestasi saham Freeport yang belum selesai.
Sayangnya, Freeport Indonesia belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama hanya mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hal ini.
Meski pemerintah mengaku optimistis negoisasi divestasi bisa rampung akhir Juli nanti. "Belum ada kabar lagi, nanti saya update," ujar Riza saat dihubungi Republika, Rabu (4/7).
Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjelaskan PT Freeport Indonesia kembali mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada Freeport karena proses negosiasi terkait divestasi belum selesai.
Gatot menjelaskan, keputusan perpanjangan IUPK ini didasari atas Keputusan Menteri Nomer 1872 Tahun 2018. Merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2017. Gatot menjelaskan perpanjangan kontrak sampai 31 Juli mendatang ini harapannya sejalan dengan rencana selesainya negosiasi divestasi yang juga ditargetkan pada akhir Juli kelak.
"Target negosiasi selesai pada akhir Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan target negosiasi," ujar Gatot di Gedung Minerba, Tebet, Rabu (4/7).
Gatot menjelaskan hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat Freeport sebesar 460.500 metrik ton. Sedangkan total produksi harian hingga 3 Juli 2018 sebesar 146.896 ton ore per hari dari target awal rata rata produksi harian bisa mencapai 176.614 ton ore per hari. Freeport juga masih mengantongi jatah volume ekspor konsentrat hingga Februari 2019 mendatang sebesar 1,24 juta metrik ton.
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Gatot menjelaskan dengan perpanjangan IUPK ini, maka harapannya penerimaan negara dari hasil ekspor yang dilakukan oleh Freeport bisa menambah pendapatan negara.
"Keputusan kedua adalah pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," ujar Gatot.