Rabu 04 Jul 2018 19:18 WIB

Pleno KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Paslon Asyik Menang

Pasangan Asyk memperoleh 45,53 persen suara di Kota Tasikmalaya

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Koalisi Asyik, Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Koalisi Asyik, Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan rapat pleno penghitungan suara Pilgub Jabar pada Rabu (4/7). Hasilnya menetapkan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) memperoleh suara terbanyak di Kota Santri.

Dari hasil hitung resmi KPU Kota Tasik, pasangan Asyik mendapat 164.720 suara (45,53 persen). Kemudian, berikutnya menyusul pasangan Rindu dengan 104.402 suara (27,59), 2DM dengan 73.502 suara (19,42), dan Hasanah dengan 35.773 suara (9,45).

Ketua KPU Kota Tasik Ade Zaenul Muttaqin menyampaikan, rapat pleno berjalan lancar tanpa ada interupsi yang krusial dan mengganggu sepanjang rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung. Sebab, biasanya perwakilan partai akan melakukan hujan interupsi bila tak menghendaki hasil perhitungan.

"Rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat di Kota Tasik berjalan baik dan lancar. Dari semua saksi pasangan calon yang hadir, mereka setuju dengan hasil rapat pleno," katanya kepada wartawan seusai menutup rapat pleno rekapitulasi suara resmi, Rabu (4/7).

Dalam rapat pleno itu dihadiri hampir semua saksi tiap paslon, kecuali saksi paslon nomor empat yang tak hadir karena ada keperluan tertentu. Namun, ketidakhadiran saksi salah satu paslon tersebut tak akan berpengaruh terhadap hasil pleno. Sebab, saksi itu setuju untuk menerima apa pun hasil rapat pleno oleh KPU Kota Tasik.

"Kami sudah ada konfirmasi lewat telepon katanya tidak bisa datang karena alasan tertentu. Itu tidak menjadi masalah, tidak akan memengaruhi karena dia juga sudah menyatakan kesetujuannya terhadap apa pun hasil rapat pleno," ujarnya.

Selanjutnya, hasil pleno akan diserahkan ke KPU Jawa Barat. Nantinya rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jabar dilakukan pada 8-9 Juli. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi akan menetapkan secara resmi pemenang Pilgub Jabar versi KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement