Rabu 04 Jul 2018 21:42 WIB

Pembatasan Kendaraan Pelat Ganjil Genap Berlaku Sabtu-Minggu

Perluasan pembatasan kendaraan pelat ganjil genap berlaku mulai 1 Agustus 2018.

Red: Nur Aini
Petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan berlaku setiap hari mulai 1 Agustus 2018 hingga berakhirnya penyelenggaraan Asian Games 2018. Oleh karena itu, pembatasan tersebut berlaku untuk Sabtu dan Ahad.

"Karena (Sabtu-Ahad) pertandingan tetap berlangsung," kata Irjen Royke di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (4/7).

Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan diperpanjang waktunya yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Menurut dia, selama Juli 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini masih dalam masa sosialisasi sehingga penilangan belum diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar. "Penindakan mulai 1 Agustus," ucapnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk maklum dengan perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan karena hal itu guna kelancaran pelaksanaan Asian Games 2018. "Diharapkan agar lalu lintas lancar sehingga atlet tidak terlambat. Kami imbau masyarakat agar legawa," katanya.

Menurut dia, nantinya usai perhelatan Asian Games 2018, kebijakan perluasan kebijakan pembatasan pelat nomor ganjil-genap itu tidak akan diberlakukan lagi. Pembatasan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada sejumlah jalan saja.

"(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk 'event' ini saja," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk. Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan tersebut.

"Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas," ujarnya.

Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Kemudian kebijakan itu akan diperluas hingga meliputi seluruh Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani, dan Jalan DI Panjaitan. Selanjutnya Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement