REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus dugaan penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan bekas pemain Timnas sepakbola Indonesia, Andika Yudhistria Lubis, dilimpahkan. Kasus tersebut kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan pada 25 Mei 2018.
"Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan maka tanggal 25 Mei kemarin, sebelum Lebaran sudah kami limpahkan ke PN Medan," kata Parada, Rabu (4/7).
Parada mengatakan, saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan yang mereka susun, tersangka dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
"Statusnya masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Dan kini wewenang penahanan berada di PN Medan," ujar Parada.
(Baca: Percobaan Perkosaan, Mantan Pemain Timnas Siap Disidang)
Parada menjelaskan, tersangka ditangkap polisi pada 23 Maret 2018. Dia dilaporkan seorang perempuan yang mengaku menjadi korbannya setelah beberapa hari berkenalan.
Andika dilaporkan mengajak jalan-jalan korban pada 17 Maret 2018. Namun, saat berada di dalam mobil, tersangka justru berusaha mencumbui korban. Usaha tersebut ditolak hingga tersangka memukul dan membuang korban di Jl Seksama, Medan Amplas.
"Korbannya belum bisa kami ungkap identitasnya karena dakwaan belum dibacakan. Korban masih kami lindungi karena saat ini masih trauma," kata Parada.