REPUBLIKA.CO.ID, IDI -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, jaringan pembunuhan gajah jinak di Conservation Respons Unit (CRU) Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, merupakan kejahatan yang terorganisasi.
"KLHK bersama Bareskrim Polri komit mengusut tuntas kasus kematian gajah jinak ini," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman KLHK, drh Indra Exploitasia, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa malam (3/7).
Ia mengatakan, kasus kematian gajah jinak itu harus diusut hingga tertangkap seluruh pelaku yang terlibat, baik eksekutor maupun pemodalnya. "Satwa gajah adalah satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," ujar Indra.
Menurutnya, satwa gajah masuk dalam list appendix 1 CITES. Artinya, satwa yang tidak diperbolehkan diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam dan hampir punah.
Jumlah populasinya di Indonesia sebagaimana sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan gajah semakin terancam menyusul kebutuhan ruang kehidupan manusia.
"Selain habitatnya yang terancam, kejahatan terhadap satwa gajah juga faktor perburuan yang sangat serius karena bersifat terorganisasi dan lintas negara," tambah Indra.
Gading gajah hingga saat ini masih banyak diburu untuk dikoleksi. Oleh karenanya, KLHK akan berupaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah.
Upaya konservasi yang dilakukan oleh KLHK, antara lain, membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di Sumatra dan beberapa Conservation Response Unit (CRU) guna mengatasi konflik gajah dengan manusia. "Bahkan untuk Provinsi Aceh, kita sudah membangun tujuh CRU, termasuk CRU Serbajadi," ujar Indra.
Kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kedatangan Direktur KKH KLHK RI Indra Exploitasia bersama Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri ke Aceh Timur untuk melakukan supervisi kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi, Sabtu (9/6) lalu dengan dugaan diracun.
Pascakematian gajah jinak "Bunta" sekitar 500 meter dari kamp CRU Serbajadi, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan menangkap dua terduga pelaku secara terpisah di pedalaman Aceh Timur, Jumat (29/6) pekan lalu. Kedua pelaku, yakni BW dan AL, keduanya tercatat sebagai warga Aceh Timur. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti gading gajah yang sempat disembunyikan pelaku dan gading itu diduga milik gajah jinak yang mati akibat diracun oleh pelaku.
"Tapi, masih ada dua nama lagi yang sedang dilakukan pengejaran. Semoga keduanya segera ditangkap," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S Wilogo.