Kamis 05 Jul 2018 14:57 WIB

Ketua Apkasi: Pemberian Sertifikat Tanah Gratis, Tetap Bayar

Masyarakat tetap bayar saat petugas badan pertanahan melakukan pematokan.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kembali program sertifikasi tanah yang selama ini dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sebab, pemberian sertifikat yang disebut-sebut secara gratis nyatanya mengharuskan masyarakat membayar.

Pembayaran ini dilakukan masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya saat petugas dari badan pertanahan melakukan pematokan. Pematokan inilah yang tidak dianggarkan pemerintah pusat sehingga harus dibiayai masyarakat. Sedangkan, pemerintah pusat hanya memberikan anggaran untuk sertifikatnya.

"Sehingga lebih bagus kalau itu (program sertifikat tanah) dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota," ujar Mardani seusai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (5/7).

Mardani menuturkan, jika persoalan ini masih terus berlangsung, baiknya pemerintah pusat menggaet pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah daerah bisa menganggarkan anggaran untuk pematokan tanah yang ingin disertifikatkan oleh masyarakat. "Sehingga, nyambung antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Presiden Jokowi kerap ikut serta dalam membagikan sertifikat tanah secara langsung ketika melakukan kunjungan ke daerah. Terakhir, dia membagikan sekitar 5.000 sertifikat tanah di Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Baca juga, Jokowi Sebutkan Kemudahan Urus Sertifikat Tanah.

Saat pembagian, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat, utamanya dalam hal pertanahan. Pemerintah akan terus mengupayakan percepatan sertifikasi bagi tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sebab, sampai dengan tahun 2015 lalu, tercatat sebanyak 80 juta bidang tanah belum bersertifikat.

"Dulunya, setiap tahun hanya kurang lebih 500-600 ribu sertifikat yang keluar di seluruh Indonesia. Artinya, kalau dihitung, kita harus menunggu 160 tahun lagi semua bidang tanah itu tersertifikasi. Mau menunggu 160 tahun?" kata Jokowi.

Sejak tahun lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan kurang lebih lima juta sertifikat. Tahun ini sebanyak tujuh juta sertifikat ditargetkan sudah dibagikan ke masyarakat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement