Kamis 05 Jul 2018 19:24 WIB

Stok Batu Bara untuk PLN di Bawah Ambang Batas

Pengusaha lebih memilih untuk menjual ke luar karena harganya lebih tinggi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara khusus PLN belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat dari stok batubara yang saat ini dimiliki oleh PLN dibawah ambang batas normal.

Direktur Pengadaan Strategis PLN, Iwan Supangkat mengatakan, stok batu bara PLN ambang batas normalnya adalah di atas 15 hari. Saat ini, stok batu bara PLN masih di bawah 15 hari. Hal ini memaksa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap bekerja dipasok dengan batu bara dengan kualitas yang tidak maksimal.

"Karena kalau stoknya tipis itu kan batu bara yang di bawah bawah yang dipakai yang sudah kena air," ujar Iwan di Komplek DPR RI, Kamis (5/7).

Baca juga, Menteri Punya Wewenang Atur Harga Batu Bara.

Stok yang menipis ini, kata Iwan, sempat terjadi pada April-Mei kemarin. Meski saat ini belum begitu pulih, namun stok mulai normal. "April Mei kemarin yang dibawah ambang batas normal," ujar Iwan.

Iwan menilai, para pengusaha lebih memilih untuk menjual batu bara ke pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan PLN. Sebab, harga batu bara di luar negeri cukup menarik bagi bisnis batubara.

"Di awal-awal memang terpengaruh, harga di luar kan tinggi sekali. Ada dampak dari cuaca, harga tinggi, kan ada isu harga DMO batubara yang waktu itu belum diputuskan itu mungkin mereka takut, ngeremlah, sehingga stok kita rendah," ujar Iwan.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi PP Nomor 8 Tahun 2018. Revisi ini memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM buat mengatur dan menentukan berapa besaran harga batubara untuk pembangkit listrik.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan salah satu poin revisi adalah pemerintah merevisi Pasal 85. Menurutnya, asal 85 dalam PP No. 23/2010 direvisi untuk memberi kewenangan kepada Menteri ESDM menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri.

Harga batu bara khusus untuk listrik nasional ditetapkan senilai 70 dolar AS per ton. Harga batu bara dipatok menyusul kenaikannya yang cukup tajam di pasar internasional. Jika harga tak dibatasi, ini akan membuat tarif listrik untuk masyarakat naik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement