Kamis 05 Jul 2018 20:23 WIB

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengawasan Pelayaran Danau Toba

Pengawasan diharapkan bisa menghilangkan kapal-kapal yang tak penuhi syarat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil alih fungsi pengawasan pelayanan transportasi, khususnya penyeberangan di Danau Toba. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan tersebut diambil karena tidak semua regulator transportasi pada level pemerintah menjalankan fungsinya dengan baik.

Budi menegaskan akan datang ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Dalam Negeri untuk melakukan retrukturisasi berkaitan dengan organisasi. "Saya pikir operasional bisa dilakukan oleh provinsi dan kabupaten tetapi kompetensi tentang pengawasan itu sendiri kita akan lakukan dari pusat," kata Budi di Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/7).

Budi menambahkan, Kemenhub akan melakukan revitalisasi terhadap kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba dan menetapkan standar yang sesuai. Budi mengharapkan dengan begitu tidak ditemui lagi kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Tim SAR Berkemas Tinggalkan Tigaras