REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --Proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pileg sudah dibuka pada 4 Juli 2018. Saat ini para calon anggota legislatif (Caleg) masih menyiapkan berkas administratif pencalonan.
Salah satunya dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) caleg di Polres Sukabumi Kota. SKCK menjadi bagian persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya bersama caleg lainnya secara bersama-sama membuat SKCK," ujar salah seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hendro Nurprasetyo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/7).
Proses pembuatan SKCK tersebut berjalan lancar dan tidak menemui hambatan. Selain SKCK, ia juga telah mengurus surat keterangan sehat untuk kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU. Rencananya, ia bersama caleg PKS lainnya akan mendaftar pada 12 Juli 2018.
Hendro menuturkan, rencananya ia akan maju di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Sukabumi yang melingkupi antara lain Kecamatan Palabuhanratu dan Warungkiara. Sebelumnya, ia juga sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada periode 2004-2009.
Baur SKCK Polres Sukabumi Kota Brigadir Aditya Dwitama mengatakan, pada Kamis ini jumlah pemohon SKCK mencapai sebanyak 350 orang pemohon. "Khusus untuk warga yang akan ikut caleg rata-rata 30 orang per harinya," kata dia.
Menurut Adit, pemohon SKCK caleg ada yang dikolektifkan seperti PKS dan PDIP. Sementara yang lainnya ada yang datang secara perorangan.