Jumat 06 Jul 2018 06:27 WIB

Trump Desak Kongres Loloskan UU Imigrasi untuk Usir Imigran

Dunia internasional telah mengecam kebijakan imigrasi Trump.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Donald Trump
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendesak Kongres AS segera meloloskan revisi undang-undang keimigrasian. Menurut Trump, hal tersebut penting agar otoritas AS dapat mengusir para imigran di perbatasan negara tersebut.

"Kongres harus meloloskan hukum keimigrasian yang cerdas, cepat, dan masuk akal sekarang," ujar Trump pada Kamis (5/7), dikutip laman Anadolu Agency.

Trump menilai petugas keimigrasian AS telah menjalankan tugas dengan baik. Namun mereka membutuhkan undang-undang yang mendukung tugasnya. "Ketika orang-orang, dengan atau tanpa anak-anak, memasuki negara kita, mereka harus diberitahu untuk pergi, tanpa negara kita dipaksa untuk menanggung pengadilan yang panjang dan mahal," katanya.

Sebelumnya Trump telah mengatakan bahwa kebijakan imigrasi AS saat ini masih menjadi contoh buruk terhadap hukum, ketertiban, dan kebijakan imigrasi yang baik. "Kami tidak dapat mengizinkan semua orang ini untuk menyerang negara kami. Ketika seseorang masuk (secara ilegal), kita harus segera, tanpa hakim atau kasus pengadilan, membawa mereka kembali dari tempat mereka datang," katanya.

Dunia internasional telah mengecam kebijakan imigrasi 'tanpa toleransi' pemerintahan Trump. Kebijakan tersebut mengharuskan otoritas imigrasi AS memisahkan para imigran gelap dengan anak-anaknya selagi mereka menjalani proses hukum.

Namun setelah menuai kecaman dari dalam dan luar negeri, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri kebijakan pemisahan imigran dengan anak-anaknya. Kendati demikian, dalam teks perintah eksekutif tersebut dijelaskan bahwa pendekatan tegas terhadap penegakan imigrasi akan terus berlanjut. Perintah itu menginstruksikan pejabat pemerintah melanjutkan penerapan kebijakan 'tak ada toleransi' untuk setiap imigran yang melintasi perbatasan secara ilegal.

Perbedaannya, kali ini para pejabat akan berupaya menjaga keluarga imigran tidak terpisah, yakni dengan menahan orang tua dan anak-anaknya secara bersama-sama. Sementara proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan.  

Setelah Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan telah mempersatukan kembali 522 anak-anak imigran dengan keluarganya. Saat ini otoritas AS dilaporkan tengah berupaya untuk menyatukan kembali 2.053 anak-anak imigran lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement