Jumat 06 Jul 2018 14:33 WIB

Najib Razak Minta Jaksa Agung Malaysia Dicopot dari Kasusnya

Permohonan resmi pihak Najib Razak sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Datuk Seri Najib Tun Razak akan mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Tinggi untuk mendiskualifikasi Jaksa Agung Tommy Thomas dari memimpin tim penuntut dalam kasusnya. Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan pengarsipan akan dilakukan dalam dua minggu.

“Kami ingin menyelesaikan riset kami terlebih dahulu dan mengumpulkan semua materi yang kami butuhkan. Kami akan mengkompilasi semua pernyataan yang telah dikeluarkannya tentang klien saya sebelum tuntutan (pada hari Rabu)," kata Shafee dilansir di The Star Online, Jumat (6/7).

Dia menambahkan bahwa timnya akan membutuhkan waktu untuk menggali semua materi yang diperlukan dan mengajukan aplikasi begitu mereka siap. Pada hari Rabu, Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal dan satu tuduhan menggunakan posisinya sebagai gratifikasi sebagai bagian dari penyelidikan terhadap uang yang hilang dari dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Tuduhan tersebut terkait dengan 42 juta ringgit yang diduga berasal dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadi Najib.

Sidang mantan perdana menteri awalnya diperkirakan dimulai pada 8 Februari 2019, sementara manajemen kasus dijadwalkan pada 8 Agustus. Namun, dalam pernyataan yang dikeluarkan kemarin, Jaksa Agung Chambers (AGC) mengklarifikasi bahwa tanggal persidangan belum dipastikan dan hanya akan dipastikan setelah 8 Agustus, kemungkinan besar pada bulan November.

Ia menambahkan bahwa tanggal yang dilaporkan oleh media adalah mungkin tanggal bebas hakim pengadilan untuk persidangan. Menanggapi masalah diskualifikasi, Thomas mengatakan pada hari Rabu bahwa ia akan menunggu aplikasi diskualifikasi yang diajukan oleh pihak pembela, dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Dia sebelumnya mengklaim bahwa jaksa penuntut memiliki kasus yang kuat terhadap Najib sehubungan dengan keterlibatannya dalam SRC International. "Kami mencapai kesimpulan bahwa kami memiliki kasus prima facie yang kuat, tetapi menerima beban pembuktian ada pada kami dan bahwa terdakwa tidak bersalah sampai terbukti bersalah," katanya setelah Najib dituntut.

Selain mencari untuk mendiskualifikasi Thomas, Shafee juga telah meminta perintah pembungkaman terkait kasus SRC International untuk menghentikan pernyataan prasangka di media dan media sosial. AGC telah menegaskan kembali dalam pernyataan kemarin bahwa mereka akan menentang aplikasi itu pada 8 Agustus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement