REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, menteri sebaiknya undur diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hingga saat ini, tidak ada aturan yang menegaskan bahwa menteri harus mengundurkan diri jika akan maju menjadi caleg.
"Menteri yang nyaleg, sebaiknya mundur. Tetapi, kita lihat lagi nanti apakah ada menteri yang benar-benar mendaftar sebagai caleg atau tidak," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/7).
Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak disebutkan secara tegas apakah menteri harus mundur jika akan menjadi caleg. "Prinsipnya itu kan syarat calon, dan dalam UU Pemilu tidak disebutkan terkait dengan menteri," lanjut dia.
Viryan juga meningkatkan adanya masa kampanye untuk Pemilu 2019 yang cukup lama, yakni enam bulan. Masa kampanye ini terhitung sejak 23 September 2018, hingga 14 April 2019.
"Secara etis, sebaiknya mengundurkan diri saja," tambahnya.
Sementara itu, Pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menjelaskan tentang syarat pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu syaratnya terdat pada huruf k, yakni harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMS. Adapun, menteri tidak disebut sebagai salah satu pihak yang harus mengundurkan diri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, tidak ada aturan yang secara tegas mengatur menteri harus mengundurkan diri saat maju sebagai caleg. Meski begitu, seorang menteri tetap harus melakukan cuti untuk kampanye pemilihan caleg (pileg).
"Kalau cuti kampanye, pejabat negara harus cuti, tetapi di hari kerja. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada yang secara tegas mengatur bagaimana menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg. UU hanya mengatur bagaimana aparatur pejabat negara lainnya dalam hal ini ASN, pejabat eselon I atau Direktur Jenderal, harus berhenti (mengundurkan diri)," jelas Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jumat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mempertimbangkan untuk ikut dalam bursa pemilihan caleg dalam Pemilu 2019 mendatang. Puan mengatakan, kemungkinan dirinya akan maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah.
"Masih saya pertimbangkan, ya (dapil) Jateng," ujar Puan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/7).
Puan mengatakan, dia tidak akan mundur dari posisinya sebagai menteri jika maju dalam bursa pemilihan legislatif. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya untuk mundur dari jabatan menteri jika Puan berpartisipasi dalam bursa pemilihan legislatif. Namun, Puan memastikan dia tetap akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.
"Kan tidak ada aturannya bahwa kemudian harus mundur (dari jabatan menteri) atau tidak, namun tentu harus seizin presiden," kata Puan.