Jumat 06 Jul 2018 18:13 WIB

Kasus KTP-El, KPK Limpahkan Berkas Keponakan Setnov

KPK melimpahkan berkas tersangka Irvanto Hendra Pambudi dalam tersangka KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi, telah dilimpahkan pada Jumat (6/7). Berkas perkara mantan Direktur PT Murakabi yang juga keponakan Setya Novanto itu telah rampung dan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Tadi IHP (Irvanto) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2)," kata Febri dikonfirmasi Jumat (6/7).

Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan terhadap Irvanto dalam waktu paling maksimal 14 hari, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucapnya.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Ia disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement