Jumat 06 Jul 2018 19:59 WIB

Najib Gugat Tiga Penyidik 1MDB

Ketiga tergugat dituding menuhulkan asas praduga tak bersalah selama penyidikan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolanda
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak melayangkan gugatan terhadap tiga penyidik kelas atas terkait kasus 1Maaysia Development Berhad (1MDB). Tuntutan dilayangkan untuk menghapus kritik publik terhadap dirinya menyusul sandungan kasus dugaan penggelapan dana.

"Kami meminta pengadilan untuk memutuskan dan menilai potensi keberadaan konflik kepentingan para individual terkait kasus tersebut," kata salah satu kuasa hukum Najib, Badrul Abullah pada Jumat (6/7).

Tuntutan hukum yang diajukan Najib sedianya telah diajukan pada pekan kemarin. Catatan pengadilan menunjukkan tiga aplikasi diajukan pada 30 Juni atas nama Najib sebagai pemohon.

Baca juga, Polisi Malaysia Tepis Anggapan Merusak Reputasi Najib Razak

Melalui pengacaranya, Najib menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Kepolisian Amar Singh dan Ketua Jaksa Agung Tommy Thomas  menihilkan asas praduga tak bersalah terhadap drinya selama penyelidikan. Badrul mengatakan kliennya mengajukan tuntutan perdata dan bantuan lebih lanjut yang dianggap cocok oleh pengadilan. 

Para pengacara Najib dan tergugat dijadwalkan melakukan proses praperadilan bersama dua orang hakim pada 16 Juli secara terpisah. "Gugatan diajukan berdasarkan keterangan ketiga tertuntut beberapa waktu lalu," kata Badrul Abullah.

Seperti diketahui, kasus aliran dana gelap 1MDB telah menyeret Najib Razak ke persidangan. Najib disebut-sebut telah menerima aliran dana ke rekening pribadinya sebesar 10,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) melalui SRC Internasional yang merupakan anak perusahaan 1MDB.

Baca juga, Rekening Bank Putri Najib Razak Dibekukan

Sidang yang dilakukan pada Rabu (4/7) kemarin membebaskan Najib setelah mendapat jaminan dari dua anaknya. Meski demikian, dirinya diharuskan membayar jaminan 1 juta ringgit serta menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum miliknya. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7) dan Senin (9/7) depan.

Sementara, pengadilan telah menjadwalkan sidang terhadap Najib yang akan dilakukan pada Februari tahun depan. Proses persidangan Najib akan dilakukan pada 18 hingga 28 Februari, 4 hingga 8 Maret dan 11 hingga 15 Maret 2019. Secara keseluruhan, proses persidangan pria 64 tahun itu total dilaksanakan sebanyak 19 kali.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement