REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa di Kabupaten Karawang. Salah satunya, terjadi pada PT Dean Shoes yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Tak tanggung-tanggung, ada dua ribu karyawan yang terpaksa diberhentikan dari perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut.
Manager PT Dean Shoes, Andry Iman M, mengatakan, PHK dua ribu karyawan ini tertuang dalam surat nomor FIG3/AM/212/VI/2018. Surat tersebut, ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Adapun total karyawan perusahaan ini mencapai 15 ribu.
"Latar belakang PHK ini, karena perusahaan harus mempertahankan kelangsungan hidup pabrik tersebut. Sehingga, pilihannya dengan mengurangi karyawan," ujar Andry dalam surat pemberitahuan tersebut, Jumar (6/7).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, membenarkan adanya laporan PHK massal dari perusahaan asal Taiwan tersebut. Pemberitahuan PHK ini resmi.
"Ini bukan kasus pertama," ujarnya.
Pasalnya, gelombang PHK sudah terlihat sejak 2017 lalu. Pada tahun lalu, ada 29 ribu karyawan yang dirumahkan. Sedangkan, selama 2018 yang terkena PHK mencapai 11 ribu. Sedangkan yang terbaru yaitu PT Dean Shoes mencapai 2.000 karyawan.
Menurut Suroto, gelombang PHK ini disinyalir akibat perusahaan terlalu berat untuk membayar biaya operasional. Salah satunya, biaya upah buruh karyawan yang mahal. Lantaran, UMK Karawang ini merupakan yang tertinggi di Jabar. Bahkan, di Indonesia.
Selain PHK, lanjut Suroto, dampak dari UMK yang tinggi, yaitu banyaknya perusahaan yang memilih pindah ke daerah lain. Terutama, perusahan padat karya. Salah satu daerah tujuan perusahaan yang pindah itu, seperti Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, dan Karanganyar (Jateng).
"Dengan kondisi ini, kami berharap ada solusi dari pemerintah pusat. Jika tidak, gelombang PHK akan terus menghantui karyawan di Karawang," ujar Suroto.