Sabtu 07 Jul 2018 13:31 WIB

Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Jatim

Pendaftaran calon legislatif akan berakhir pada 17 Juli 2018.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Kotak suara.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Kotak suara.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengungkapkan, hingga saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatif (Caleg) ke KPU Jatim untuk mengikuti Pileg 2019. Arba menegaskan, pendaftaran calon legislatif tersebut sudah dibuka sejak 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli 2018.

"Untuk DPRD provinsi belum ada parpol yang mengajukan, yang kita buka sejak 4 sampai 17 juli 2018. Dan saat ini belum ada yang memasukkan berkas untuk pengajuan Caleg DPRD provinsi," ujar Arba di Surabaya, Sabtu (7/7).
 
Arba mengimbau agar semua partai politik saat mengajukan daftar calegnya betul-betul sudah melengkapi semua dokumen. Hal itu untuk menghindari pengulangan untuk perbaikan berkas, meskipun pada praktiknya memang ada tahapan perbaikan.
 
Arba juga menjelaskan, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan mengenai larangan caleg berlatar belakang narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan napi koruptor. Arba berharap partai politik bisa mematuhi aturan tersebut saat mendaftarkan calegnya.
 
"Kita berharap partai politik patuh untuk kemudian melarang atau tidak menyertakan caleg yang berlatar belakang tiga kasus tersebut. Bukan hanya hanya untuk mematuhi PKPU, tapi nantinya masyarakat juga akan mengetahui partai mana saja yang memasukkan caleg dengan atar belakang tiga pidana tersebut," ujar Arba.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement