Sabtu 07 Jul 2018 15:05 WIB

KPU: Menteri Nyaleg tidak Perlu Mundur, Tapi Harus Cuti

Tidak ada aturan yang tegas mengatur menteri harus mundur saat maju sebagai caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Komisioner KPU Hasyim Azhari.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Komisioner KPU Hasyim Azhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan menteri yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mundur dari jabatannya. Namun, dia harus melakukan cuti pada saat kampanye nanti.

"Kalau menteri mau daftar sebagai caleg dan yang bersangkutan itu pengurus parpol, maka dia tidak harus mundur, dan proses berjalan," ujar Hasyim kepada wartawan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu sore (7/7).

Meski demikian, Hasyim mengingatkan menteri tetap harus cuti pada saat kampanye untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) mendatang. Izin kampanye ini nantinya akan dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Izin kampanye juga akan diatur supaya dalam menjalankan cuti kampanye tidak mengganggu jalannya institusi pemerintahan," kata Hasyim.