REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan melakukan rekapitulasi suara Pilgub, pada Ahad (8/7). KPU sudah menyebar undangan dan pengamanan akan dilakukan secara optimal.
"Kami mengundang pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi dari pasangan calon (Paslon) serta KPUD dan Bawaslu bersama Panwaslu tingkat kabupaten/kota," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Sabtu (7/7).
Selain itu, KPU juga mengundang stakeholder serta menyiapkan ruang untuk rapat pleno rekapitulasi suara. "Dalam rapat pleno itu, masing-masing KPUD kabupaten/kota menyampaikan hasil rekap di daerahnya dan memberi kesempatan Bawaslu dan saksi Paslon menyampaikan tanggapan," ujar Yayat.
Ia juga mengingatkan hanya dua hal yang bisa dipermasalahkan, yakni prosedur dan tata cara persidangan serta selisih suara antara KPU dan data Bawaslu atau Paslon. Ini sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekapitulasi Hasil Suara.
"Itu juga harus didukung data otentik atau dokumen asli. Bila KPU lemah, kami akan memperbaiki," kata dia.
Yayat menambahkan, keberatan bisa diajukan apabila terdapat selisih 0,5 persen. Jika selisihnya lebih, misalnya 0,6 persen, maka yang bersangkutan tidak bisa mengajukan keberatan.
Hal lain di luar itu seperti partisipasi pemilih tidak akan ditanggapi, tapi hanya dicatat sebagai bahan evaluasi pemilu berikutnya. Rencana hasil rekapitulasi akan ditetapkan dan diumumkan pada hari itu juga.
Yuk, Move On dari Pilkada.