REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. TNI Moeldoko enggan banyak komentar menanggapi isu menteri Kabinet Kerja yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di pemilihan umum (pemilu) 2019. Moeldoko menilai hal itu sah-sah saja, dan menjadi hak masing-masing.
"Itu hak individu, saya tidak bisa komentar, semuanya terserah yang bersangkutan. Itu sangat privacy saya tidak bisa komentari itu," ujar Moeldoko di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (8/7).
Munculnya isu menteri yang akan nyaleg tersebut menimbulkan pertanyaan apakah menteri tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya atau tetap bertahan sebagai menteri. Moeldoko pun enggan menyampaikan rekomendasinya terkait hal tersebut. Justru, Moeldoko menyerahkan pada publik terkait mundur atau tidaknya menteri yang akan nyaleg.
"Ya itu masyarakat yang menilai jangan saya yang menilai," kata Mantan Panglima TNI tersebut.
Pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menjelaskan tentang syarat pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu syaratnya terdapat pada huruf k, yakni harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMS. Menteri tidak disebut sebagai salah satu pihak yang harus mengundurkan diri.
Baca juga: Pratikno: Tak Ada Menteri Mundur demi Jadi Caleg
Sejauh ini, menteri yang sudah melontarkan indikasi nyaleg adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Ia mempertimbangkan untuk ikut dalam bursa pemilihan caleg dalam Pemilu 2019 mendatang. Puan mengatakan, kemungkinan dirinya akan maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah.
"Masih saya pertimbangkan, ya (dapil) Jateng," ujar Puan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/7).
Puan mengatakan, dia tidak akan mundur dari posisinya sebagai menteri jika maju dalam bursa pemilihan legislatif. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya untuk mundur dari jabatan menteri jika Puan berpartisipasi dalam bursa pemilihan legislatif. Namun, Puan memastikan dia tetap akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.
Puan mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pileg 2019. Dia mengaku masih memikirkan kemungkinannya untuk maju dalam pileg 2019. "Saya sudah dua jali menjadi caleg, sebenarnya ini proses yang sudah pernah saya lakukan, jadi nggak tiba-tiba gitu," ujar Puan.