Senin 09 Jul 2018 01:00 WIB

Konsultasi Syariah: Pemanfaatan Jaminan

Pemanfaatan jaminan gadai diperbolehkan dengan tiga alternatif.

Oni Sahroni, Anggota DSN MUI
Foto: Dokpri
Oni Sahroni, Anggota DSN MUI

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh:  DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Pak ustaz, mohon penjelasan tentang bolehkah dalam transaksi gadai, pihak kreditur memanfaatkan jaminan yang diterimanya? Seperti yang banyak terjadi dalam gadai sawah. Bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini?

(Aminah - Banda Aceh)

 

Waalaikumsalam wr wb. 

Prinsip dasarnya, kreditur tidak boleh memanfaatkan jaminan karena jaminan itu milik debitur, kecuali jika ada akad terpisah dalam bentuk ijarah atau bagi hasil atau hadiah tanpa syarat. 

Kesimpulan ini berdasarkan beberapa penjelasan. Menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, gadai/rahn itu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Transaksi rahn tersebut adalah transaksi yang melekat dalam transaksi utang piutang atau jual beli tidak tunai. Jadi, jaminan itu muncul setelah atau pada saat utang muncul.

Transaksi pinjaman dengan jaminan dimaksudkan agar kreditur (dalam akad utang-piutang dan penjual tidak tunai dalam jual beli) itu merasa aman bahwa piutangnya/uangnya akan kembali. Oleh karena itu, maqashid (target) rahn ini adalah lil istitsaq (pengikat). Sehingga, apabila pembeli tidak tunai atau debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka sesuai kesepakatan jaminan tersebut berhak untuk dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi pokok pinjaman.

Jaminan ini hukumnya boleh, bukan wajib dan menjadi keharusan. Tetapi apabila penjual atau kreditur meminta jaminan, dan disetujui oleh pembeli atau debitur dan menjadi kesepakatan dalam akad, maka menjadi wajib ditunaikan oleh pembeli atau debitur dengan segala konsekuensi hukumnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Kemudian, ada kondisi dimana kreditur tidak diperkenankan untuk memanfaatkan jaminan. Ini jika manfaat tersebut sebagai syarat pinjaman kepada debitur. Misalnya si A meminjamkan uang 10 juta kepada si B dengan syarat si B meminjamkan ponsel untuk digunakan selama pinjaman tersebut belum dibayar. Maka manfaat ponsel yang digunakan si A sebagai kreditur itu termasuk dalam kategori riba utang piutang yang tidak diperkenankan. Sesuai dengan firman Allah Swt, “... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...”. (QS. al-Baqarah : 275)

Tetapi walaupun demikian, pemanfaatan jaminan ini dibolehkan dengan tiga alternatif. Pertama, apabila ada transaksi lain yang terpisah selain utang piutang dan jaminan, seperti ijarah. Kreditur selain memberikan pinjaman dan mengambil jaminan dari debitur, juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pemilik jaminan sebagai harga sewa jaminan tersebut. Sehingga dengan akad sewa tersebut, manfaatnya menjadi milik kreditur dan sah untuk dimanfaatkan. 

Setelah selesai masa sewa, manfaat jaminan menjadi milik debitur kembali. Dengan akad sewa ini, maka manfaat jaminan bisa dinikmati kreditur sebagai imbalan fee yang didapatkannya.

Kedua, adalah bagi hasil, misalnya akad muzara’ah dan musaqah untuk aset jaminan yang menjadi objek kedua jaminan tersebut. 

Muzara’ah adalah akad transaksi kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada si penggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Sedangkan musaqah adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan memeliharanya dengan ketentuan bila sudah panen dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.

Misalnya yang dijadikan jaminan adalah sawah, maka dilakukan transaksi bagi hasil tersendiri. Kreditur menyediakan bibit, sedangkan debitur menyediakan lahan dan hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.

Ketiga, hadiah menjadi manfaat yang tidak bersyarat. Debitur merelakan dari awal tanpa ada paksaan, tanpa ada tekanan, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar utang” (HR. Bukhari). Ketiga opsi tersebut dengan bukan rekayasa pinjaman berbunga. Wallahu a’lam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement