Senin 09 Jul 2018 02:05 WIB

KPU Minta Parpol tidak Terlambat Daftarkan Caleg

Hingga hari kelima pendaftaran, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
 Logo Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia. Republika/Iman Firmansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia. Republika/Iman Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan partai politik (parpol) sebaiknya tidak terlambat melakukan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Hingga hari kelima pendaftaran, Ahad (8/7), belum ada satu pun parpol yang resmi mendaftarkan nama-nama bakal calegnya ke KPU.

Menurut Arief, pendaftaran bakal caleg sudah dibuka sejak Rabu (4/7) lalu. Pendaftaran ini dibuka untuk caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Meski pendaftaran dibuka sejak Rabu, KPU sudah lebih dulu memberikan kesempatan bagi parpol untuk melakukan input data caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon) dari setiap parpol. "Parpol sudah dapat input data ke silon, sejak 4 Juni lalu. Sejak saat itu akses ke silon sudah dibuka," ucap Arief saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam.

Hingga Ahad malam, KPU telah menerima input data dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. Dari data itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik terbanyak yang memasukkan data daftar bakal calegnya ke silon.

PKB telah memasukkan 458 data caleg untuk 79 dapil. Dengan begitu, hanya kurang satu dapil caleg DPR saja yang belum mereka isi.

Urutan kedua parpol yang paling banyak memasukkan data daftar bakal calegnya ke silon yakni PDI Perjuangan (PDIP)  PDIP telah memasukkan 408 caleg. Jumlah itu sudah mencakup seluruh dapil DPR, sebanyak 80 dapil.

Meski demikian, Arief mengimbau agar parpol mempercepat input data di silon sebelum tanggal 11 Juli atau masa akhir input data. KPU juga berharap partai politik segera menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan caleg secara langsung.

"Pendaftaran caleg paling lambat pada 17 Juli mendatang. Maka KPU meminta parpol  tidak mendaftarkan caleg pada saat akhir-akhir," tambah Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement