Senin 09 Jul 2018 15:05 WIB

Pansel MK Minta Masukan KPK

Hakim memiliki dua mahkota yaitu integritas dan kapabilitasnya.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Tujuannya, untuk meminta masukan dan rekam jejak sembilan calon hakim MK yang telah lolos tes tertulis.

Adapun Pansel Calon Hakim Konstitusi yang menemui pimpinan KPK antara lain Ketua Pansel Harjono, Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan serta dua anggota Pansel masing-masing Mas Ahmad Sentosa dan Zainal Arifin Muchtar.

"Beliau-beliau ingin memastikan bahwa semua calon Hakim Konstitusi itu bersih dari KKN. Oleh karena itu meminta tolong kepada KPK untuk melakukan semacam "background check" terhadap para calon yang telah ada di media," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK.

Seleksi calon Hakim Konstitusi tersebut untuk menggantikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018 mendatang.

"Kami diberi tugas oleh Presiden untuk melakukan seleksi calon Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Prof Maria karena tanggal 13 Agustus, Prof Maria mengakhiri masa jabatan yang keduanya sehingga harus ada ganti," kata Ketua Pansel Harjono dalam kesempatan sama.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menemui pimpinan KPK untuk memastikan agar Hakim Konstitusi yang terpilih bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya dan juga integritasnya.

"Dalam proses seleksi terakhir, kami sudah loloskan sembilan calon dan kami berharap supaya nanti kalau ada calon yang terpilih ditunjuk presiden menjadi hakim, benar-benar calon tersebut bisa dipertanggungjawabkan tidak saja dari keilmuan tetapi juga integritasnya," ucap Harjono.

Untuk  mendapatkan calon hakim MK yang mempunyai integritas tinggi, kata dia, pansel telah menghubungi beberapa sumber yang bisa memberikan masukan-masukan terhadap calon-calon tersebut.

"Salah satu di antaranya adalah KPK untuk bisa melakukan penelitian terhadap sembilan calon itu. Di samping kami juga mengharapkan dari instansi lain ada beberapa instansi KY, PPATK, BIN, Kejaksaan untuk bisa memberikan masukan itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Harjono, sumber-sumber lain seperti media juga bisa memberikan masukan kepada sembilan calon tersebut.

"Semuanya diusahakan agar supaya memang calon hakim MK yang dari presiden ini benar-benar terjamin integritasnya karena hakim itu dua mahkotanya, integritas yang pertama dan kedua adalah kemampuan di dalam profesinya," ucap Harjono.

Sementara itu, anggota pansel Zainal Arifin Muchtar bahwa pihaknya ingin mengetahui soal rekam jejak soal pemberantasan korupsi terhadap sembilan calon tersebut.

"Kami ingin dapatkan bagaimana rekam jejaknya di masyarakat, rekam jejaknya terhadap pengetahuan tentang pemberantasan korupsi termasuk jika dia kemudian punya kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan rasanya KPK memang sangat relevan untuk kami mintai pendapat," kata Zainal.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan pansel Calon Hakim Konstitusi Nomor 07/PANSEL-MK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 tentang hasil tes tertulis calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, terdapat sembilan nama yang dinyatakan lulus tes tertulis calon Hakim Konstitusi antara lain Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Janjte Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri.

Sembilan nama itu akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (11/7) mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement