REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan susu kental manis (SKM) sifatnya hanya menambah rasa dan pelengkap sajian makanan dan minuman. Meskipun, di dalamnya mengandung susu.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, SKM merupakan susu pelengkap tetapi bukan untuk memenuhi gizi. "Sesuai dengan standar internasional, SKM merupakan produk pelengkap sajian hidangan tertentu seperti kopi, teh, cokelat. Jadi SKM sebagai pelengkap saja," katanya saat konferensi pers mengenai SKM di BPOM, di Jakarta Pusat, Senin (9/7).
BPOM, kata dia, sudah lama menetapkan subkategori susu kental dan analognya termasuk di dalamnya SKM merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda. Namun, seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
"Jadi, SKM bukan bagian dari susu yang bisa memenuhi gizi anak dan bayi," ujarnya. Ia meminta masyarakat cerdas dan cermat dalam memilih produk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing menambahkan, SKM merupakan produk susu yang dipekatkan. Jadi, kata dia, SKM dan analognya termasuk produk susu kental, susu evaporasi, dan analognya termasuk krimer minuman baik yang plain maupun yang manis.
"Termasuk, produk yang berbahan dasar susu, susu skim, susu skim sebagian, campuran dari susu skim evaporasi dengan lemak nabati, dan campuran dari susu skim kental manis dengan lemak nabati," ujarnya.