REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian rumah kosong. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/6) lalu saat penghuni rumah mudik ke kampumg halaman.
"Waktu dan tempat kejadian pada (18/6) di kediaman Manudin di Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Saat itu rumah sedang ditinggal mudik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (9/7).
Saksi mata, yang tidak lain merupakan tetangga samping rumah korban, melihat rumah Manudin terbuka dan setelah dicek rumah korban didapati berantakan. Saksi langsung menghubungi pemilik rumah dan melaporkan ke pihak berwajib.
"Kami lakukan penyelidikan selama beberapa pekan, hingga kemarin Ahad (8/7) tiga pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut atas nama Deva Sungali (15 tahun), Mardi Jumardi alias Totong, Suherman bin Eming (32) dan M Firmansyah alias Tole yang masih dalam pengejaran.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan peran masing-masing, yaitu Pelaku Deva yang memasuki rumah korban dan mengambil barang. Kemudian dibantu pelaku Totong yang menyuruh serta mengawasi dari luar rumah korban. Serta, dilancarkan oleh pelaku Deva yang masuk ke dalam rumah melalui lubang kipas yang ada di depan rumah korban.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merek Acer, satu buah cincin emas tiga gram dan satu buah kamera. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek HTC dengan total Kerugian Rp 7 juta.
"Atas perbuatan mereka, kami perkarakan pencurian dengan oemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Jairus.