REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta baru dalam kasus munculnya Nining (53 tahun) setelah dilaporkan hilang tenggelam di Pantai Palabuhanratu selama 1,5 tahun. Pihak kepolisian menduga Nining memalsukan insiden tenggelamnya demi menghindar dari jeratan utang.
Nining yang tenggelam dan tidak ditemukan sejak tahun lalu membuat keluarga mengurus kematian Nining. Surat laporan hilang dan surat kematian Nining menjadi penyebab gugurnya kewajiban membayarkan utang Nining.
‘’Terkait utang piutang atau perkara hukum kami sudah memeriksa bank BRI Cisaat yang menurut informasi Nining telah mengajukan pinjaman,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Senin (9/7) sore. Pengajuan pinjaman ini dilakukan sekitar pertengahan tahun 2016 senilai Rp 35 juta.
Masa pinjaman ke bank tersebut lanjut Susatyo, selama dua tahun dengan angsuran sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Nining sempat mencicil utang sebanyak tujuh kali. Selanjutnya, Nining tidak mampu melunasi utangnya. Rekayasa hilangnya Nining pun diduga dibuat.
Susatyo mengungkap, pada 31 Januari 2017 cicilan tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya ke bank BRI. Dengan adanya surat kematian tersebut maka bank menganggap lunas pinjaman serta ada asuransi. Selain itu sertifikat rumah yang menjadi jaminan pun dikembalikan kepada keluarga.
Temuan ini kata Susatyo, akan didalami oleh aparat kepolisian. Langkah ini untuk mengungkap fakta-fakta di balik hilangnya Nining yang sudah mulai terbuka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Sebelumnya Nining dilaporkan hilang tenggelam oleh keluarga pada 8 Januari 2017 di Pantai Citepus, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Nining telah kembali dengan cara dijemput oleh pihak keluarga di Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada 30 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Keluarga menyebut menemukan Nining setelah bermimpi soal Nining.