Senin 09 Jul 2018 19:47 WIB

Polisi Tunggu Laporan Kerugian Bank Akibat Skenario Nining

Surat laporan kematian Nining membuat utangnya sebesar Rp 35 juta lunas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Nining (53 tahun) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dibawa dengan menggunakan kursi roda ke ruangan khusus penyakit jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Rabu (4/6) siang.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Nining (53 tahun) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dibawa dengan menggunakan kursi roda ke ruangan khusus penyakit jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Rabu (4/6) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menunggu laporan kerugian dari bank untuk menindak penggunaan surat kematian Nining (53 tahun). Hingga kini bank belum melaporkan masalah kerugian tersebut.

Sebelumnya polisi mengungkap fakta baru dalam kasus munculnya Nining (53 tahun) setelah dilaporkan hilang tenggelam di Pantai Palabuhanratu, Sukabumi selama 1,5 tahun. Laporan atau surat kematian Nining tersebut berdampak pada lunasnya utang bank sebesar Rp 35 juta.

"Untuk kasus dugaan penipuan, kami menunggu pihak bank untuk melaporkan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi pada Senin (9/7) sore. Hal itu terutama apabila ada hal yang dirugikan.

Namun, kata Susatyo, perkara tersebut memang bersumber dari Nining. Sementara saat ini, Nining masih dalam observasi dan perawatan dokter sepesialis jiwa RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Menurutnya, polisi berupaya memulihkan kondisi Nining agar kasus tersebut semakin terang. "Jangan sampai ketika melakukan upaya penegakan hukum akan menghambat proses penyembuhan ibu Nining,’’ kata dia.

Dia mengatakan polisi bersama dokters RSUD R Syamsudin berusaha memulihkan trauma dan mencari penyebab depresi Nining. Namun, di sisi lain tidak muntup kemungkinan akan segera meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya pinjaman Nining di bank BRI Cisaat. Pengajuan pinjaman itu dilakukan sekitar pertengahan 2016 senilai Rp 35 juta.

Masa pinjaman ke bank tersebut, kata Susatyo, selama dua tahun dengan angsuran sebesar Rp 1,8 juta per bulan dan sudah dibayar cicilan sebanyak tujuh kali. Namun karena Nining menganggap tidak mampu membayar sehingga dibuat rekayasa hilang tenggelam pada 8 Januari 2017.

Pada 31 Januari 2017, cicilan tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya ke bank BRI. Dengan adanya surat kematian tersebut maka bank menganggap lunas pinjaman. Selain itu, sertifikat rumah yang menjadi jaminan pun dikembalikan kepada keluarga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement