REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna memperbaiki ataupun membangun jalan yang kewenangannya oleh pemerintah desa. Tujuannya sebagai langkah memberi kemudahan akses bagi masyarakat ketika beraktivitas sehari-hari.
"Oleh kabupaten yang desanya tidak mampu (memperbaikan jalan) siap dibantu oleh kami," kata Bupati Garut Rudy Gunawan pada wartawan di Garut, Senin (9/7).
Ia menyampaikan jalan yang terdapat di wilayah Kabupaten Garut kewenangannya terbagi-bagi. Jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten dan jalan desa oleh pemerintah desa.
Ketika ada jalan rusak di pelosok daerah Garut, kata dia, belum tentu wilayah kewenangan Pemkab, melainkan kewenangan pemeliharaan maupun perbaikannya oleh pemerintah desa. Kalau pun, pemerintah desa tak mampu memperbaiki jalan lantaran tidak ada anggaran, maka bisa dibantu oleh Pemkab.
"Kalau memang desa tidak ada dananya bisa (dibantu) tapi coba lihat saja situasinya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Uu Saepudin mengklaim Pemkab berupaya memperbaiki jalan. Bahkan tengah membangun jalan baru di sejumlah tempat yang kewenangannya ditangani kabupaten. Untuk saat ini, Pemkab memprioritaskan perbaikan jalan utama yang banyak dilintasi kendaraan, khususnya jalur objek wisata.
"Kami bertahap memperbaikinya, karena anggaran untuk jalan itu sangat besar," ucapnya.