REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggak pajak. Umumnya, kendaraan yang menunggak pajak adalah sepeda motor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Neng Ida Hamidah mengatakan, kendaeaan dinas ini wajib membayarkan denda dan balik nama jika ingin balik nama. Pembebasan bea balik nama dan denda pajak tidak berlaku bagi kendaraan dinas.
"Program ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menunggak pajak, tetap diberlakukan biaya balik nama dan dikenakan denda," katanya, Senin (9/7).
Pemerintah Karawang memang tengah melaksanakan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Hal ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang membayarkan pajak kendaraannya.
Program ini disambut antusias oleh warga. Ribuan pewajib pajak kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Karawang menyusul digulirkannya program tersebut.
"Program ini digulirkan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," katanya.