REPUBLIKA.CO.ID, KELANTAN -- Seorang pria Malaysia yang menikahi gadis Thailand berusia 11 tahun telah didenda 1.800 ringgit Malaysia (Rp 6,4 juta) setelah mengaku bersalah di pengadilan syariah.
Che Abdul Karim Che Abdul Hamid, yang sudah memiliki dua istri dan enam anak, dituduh berpoligami dan melakukan pernikahan tanpa izin pengadilan, dilansir di the Guardian, Selasa (10/7).
Dari negara bagian Kelantan yang konservatif di Malaysia utara, pedagang karet berusia 41 tahun itu dituntut di bawah pasal 19 dan 124 hukum keluarga Islam negara bagian.
Hakim Mohd Surbaineey Hussain pada hari Senin memvonis pria itu sebesar 900 ringgit Malaysia untuk setiap tuduhan dan penjara selama enam bulan.
Perkawinan, yang dirayakan pada Juni di sebuah masjid kota perbatasan di selatan Thailand yang berpenduduk mayoritas Muslim, memicu kemarahan di Malaysia. Ini menghidupkan kembali perdebatan tentang perlunya reformasi hukum untuk menghentikan perkawinan anak.
Sementara, pria berusia 41 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan poligami dan menikah tanpa izin. Ia tidak dituntut dengan pernikahan di bawah umur, seperti yang dikatakan oleh pengacara Malaysia Syahredzan Johan di Twitter.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diperlukan. Di tingkat federal seharusnya merupakan pelanggaran hukum untuk menikahi seorang anak," kata Syahredzan.
Gadis-gadis Muslim di bawah usia 16 tahun dapat menikah secara sah di Malaysia dengan izin dari pengadilan agama. Kasus Hamid menjadi terkenal setelah istri kedua pria itu mengajukan keluhan kepada polisi. Hamid mengklaim, pernikahan ketiganya adalah sah dan dia memiliki restu dari orang tua gadis itu.
Hamid mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa dia akan memformalkan pernikahan dengan mengajukan sertifikat resmi dalam lima tahun, ketika istri terakhirnya akan berusia 16 tahun.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, pihak berwenang telah menyelidiki apakah orang tua gadis itu memberikan izin untuk pernikahan karena kemiskinan. Hal ini mengungkap bahwa ibu gadis itu meminta pernikahan hanya dilakukan ketika dia berusia 16 tahun, sampai pada saat itu disepakati dia akan tetap di rumah.
Data pemerintah menunjukkan, setidaknya ada 15 ribu pengantin anak di Malaysia pada 2010. Dengan merujuk kasus tersebut, organisasi Sisters in Islam meminta warga Malaysia untuk tidak menggunakan Islam dalam membenarkan pernikahan anak.