Selasa 10 Jul 2018 17:14 WIB

Politikus Golkar Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el.

Rep: Antara/Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap memilih irit bicara seusai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el. Pada hari ini, Chairuman diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Sama dengan yang dulu," kata Chairuman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

Chairuman pun enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya kali ini. "Berita acara yang lalu," kata dia.

Saat ditanya apakah dirinya sempat dikonfirmasi soal aliran dana atau penganggaran proyek KTP-el, Chairuman pun juga memilih irit bicara. "Iya enggak itu saja," ucap Chairuman.

Diketahui, nama Chairuman Harahap sempat disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Chairuman disebut menerima bancakan aliran dana proyek KTP-el sebesar 520 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar.

Penerimaan uang terhadap Chairuman dibenarkan oleh terpidana KTP-el, Setya Novanto. Dalam persidangan, Setnov sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima 200 ribu dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun dari uang korupsi proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain Chairuman, penyidik KPK juga memeriksa mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri A Rasyid Saleh dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

Markus Nari, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement