REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kantor Jaksa Agung Swiss mengatakan sedang menyelidiki enam pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hal itu diumumkan setelah Jaksa Agung Swiss Micael Lauber bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas di Kuala Lumpur.
Enam orang itu adalah dua mantan pejabat dari 1MDB, dua mantan pejabat dari dana kedaulatan Abu Dhabi, dan dua pejabat dari kelompok energi Saudi, Petrosaudi. "Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak bukan salah satu dari pejabat publik di bawah tuduhan tersebut," kata kantor Jaksa Agung Swiss dalam pernyataannya pada Selasa (10/7).
Selain suap, keenam orang tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Namun semuanya terkait dengan kasus 1MDB.
Kasus korupsi 1MDB telah menjerat mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak. Ia diduga menikmati aliran dana 1MDB untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah aliran dana sebesar 10,6 juta dolar AS dari SRC International, yakni unit perusahaan 1MDB. Dana tersebut dilaporkan masuk ke rekening Najib pada akhir 2015.
Kasus 1MDB kembali diselidiki setelah Mahathir Mohamad terpilih sebagai perdana menteri Malaysia. Tak hanya membuka kembali penyelidikan, Mahathir pun segera memerintahkan pencekalan Najib dan istrinya Rosmah Mansor agar tak bepergian ke luar negeri. Ia juga memecat jaksa agung yang disebut-sebut cukup akrab dengan Najib dan sempat menghentikan penyelidikan kasus itu.
Najib pun telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Properti dan kantornya telah digeledah oleh otoritas Malaysia. Dari hasil penggeledahan, otoritas Malaysia menyita berbagai barang mewah, mencakup emas, jam tangan, dan tas. Semua barang mewah tersebut ditaksir bernilai 900 juta hingga 1,1 miliar ringgit.
Selain barang-barang mewah, otoritas Malaysia juga menyita uang tunai sebesar 116,7 juta ringgit. Kendati demikian, Najib masih tetap menolak dugaan keterlibatannya dalam kasus 1MDB. Ia menyebut barang mewah yang disita dari rumah merupakan hadiah dari kolega untuk anak dan istrinya. Sedangkan uang tunai merupakan hasil sumbangan untuk keperluan pemilu beberapa waktu lalu.
Pada Selasa pekan lalu, Komisi Anti-Korupsi Malaysia akhirnya menangkap Najib. Najib pun langsung menjalani proses persidangan keesokan harinya. Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengajukan empat tuntutan kepada Najib, yakni tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalahgunaan wewenang. Semua tuntutan itu berkaitan dengan perannya dalam kasus 1MDB.
Namun pascapersidangan, Najib dibebaskan setelah kedua anaknya, Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib menyetorkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Najib akan kembali menjalani persidangan pada awal tahun depan.
Baca: Mantan Bankir Goldman Sachs yang Terkait 1MDB Serahkan Diri