REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama periode 2016-2017 mencapai Rp 49 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Zumi diduga menerima Rp 6 miliar.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta , Selasa (10/7).
Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi ini bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. "Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.
Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus suap itu KPK kemudian menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.
Adapun, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 7 anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.