REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, saat ini mulai banyak perusahaan fintech yang menawarkan produk-produknya, misalnya pembiayaan dan jasa. Bagaimana pandangan syariah terhadap produk fintech?
(Bambang, Bekasi)
Waalaikumussalam wr wb.
Produk perusahaan fintech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang fintech. Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap produk perusahaan fintech, regulasi terkait, kaidah fikih muamalah, dan fatwa DSN MUI tentang fintech.
Untuk mengetahui apa itu pembiayaan melalui fintech, bisa dijelaskan sebagai berikut. Perusahaan adalah penyedia platform yang melakukan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer, dan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada pengguna platform. Dalam hal ini, pengguna secara bersama-sama membiayai objek usaha yang diberikan oleh mitra kepada investor yang difasilitasi oleh perusahaan sebagai penyedia platform.
Layanan adalah jasa penyediaan ruang virtual yang disediakan perusahaan fintech pada platform untuk mempertemukan investor dan mitra dalam rangka melaksanakan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer. Sementara platform adalah teknologi, sistem elektronik, laman dan/atau aplikasi mobile yang disediakan perusahaan kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan.
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa layanannya adalah mempertemukan investor, mitra dan pelaku usaha. Perusahaan penyedia platform adalah penjual jasa, yang bertransaki usaha adalah investor, mitra dan pengelola, dan transaksi dilakukan secara digital.
Produk fintech ini dibolehkan menurut syariah jika memenuhi rambu-rambu, di antaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai 'urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan.
Menurut Fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, model layanan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain, pertama, pembiayaan anjak piutang yaitu pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan, baik disertai atau tanpa disertai talangan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga.
Kedua, pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga. Ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring (online seller) yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli daring pada penyedia layanan perdagangan berbasis teknologi informasi (platform marketplace) yang telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara.
Keempat, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateway), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha (seller) yang aktif berjualan secara daring melalui saluran distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara daring (payment gateway) yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara.
Kelima, pembiayaan untuk pegawai (employee), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui institusi pemberi kerja. Keenam, pembiayaan berbasis komunitas, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.
Biasanya, produk fintech yang sesuai syariah jika sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI. Begitu pun telah berizin dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wallahu a’lam.