Rabu 11 Jul 2018 06:46 WIB

PAN: Gatot dan Anies Jadi Capres-Cawapres Alternatif

Kedua nama tersebut masih dalam pembahasan antara Gerindra dan PAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Foto: MPR RI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merupakan capres atau cawapres alternatif yang diusulkan PAN masuk dalam bursa Pilpres 2019. Dalam rakernas PAN beberapa waktu lalu memang PAN memutuskan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan maju sebagai capres.

"Namun, kami sadar diri bahwa suara PAN di parlemen tidak mencapai 20 persen. Makanya, kami intens komunikasi dengan Partai Gerindra untuk mengusung Prabowo Subianto-Zulkifli Hasan," kata Yandri dalam diskusi bertajuk 'Menakar Arah Koalisi Parpol pada Pemilu 2019 Pasca Pilkada Serentak 2018', di Jakarta, Selasa (10/6).

Namun, lanjut dia, di luar kader partainya, PAN mengusulkan Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres nanti. "Bisa Anies-Gatot atau Gatot-Anies. Namun, kedua nama tersebut masih dalam pembahasan antara Gerindra dan PAN. Kecenderungan PAN mengusung calon di luar Jokowi," ujarnya.

Yandri menyatakan bahwa PAN tidak mempermasalahkan jika Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden. Masuknya nama Anies Baswedan sebagai cawapres Prabowo Subianto disambut baik oleh PAN.

Menurut Yandri, jika pada akhirnya Prabowo berpasangan dengan Anies, Partai Amanat Nasional siap memberikan dukungan. Tak hanya melakukan komunikasi dengan Gerindra, PAN juga menjalin komunikasi dengan Partai Golkar. Bahkan, Golkar dan PAN memiliki peluang untuk berkoalisi.

"PAN-Golkar juga punya peluang membentuk koalisi. Ini lantaran jumlah kursi PAN dan Golkar cukup untuk mengusung pasangan capres-cawapres sesuai dengan ambang batas capres atau presidential threshold sebesar 20 persen berdasarkan amanat UU Pemilu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement