Rabu 11 Jul 2018 09:12 WIB

Napi Santai di Luar Rutan, Kakanwil: Kami Sering Dibohongi

Petugas menyebut memberi izin napi dengan alasan kemanusiaan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat mengakui kecolongan dalam kasus kepergian seorang narapida dari dalam jeruji besi tanpa izin.

Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar ketahuan 'bersantai' di luar Rutan Anak Aia. Ia tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang, Sumbar akhir pekan lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo sebelumnya sempat menepis tudingan bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Meski menolak disebut kecolongan, Dwi akhirnya mengakui bahwa kepergian Yusafni ke Bukittinggi pada Jumat (6/7) lalu tanpa sepengetahuan dirinya, bahkan tanpa ada izin dari Kepala Rutan Anak Aia.

Izin hanya diberikan oleh petugas rutan yang berjaga. Padahal menurut aturan, izin tertulis harus diberikan dengan sepengetahuan Kepala Rutan dan Kakanwil Kemenkumham.

"Ini suatu kecolongan, tiba-tiba saat tak ada Karutan dan Kakanwil dia sakit. Kami sering dibohongi seperti ini. Negara saja ditipu mafia. Kalian tahu kan dia masuk kenapa, nipu negara kan?" jelas Dwi, Selasa (10/7).

Baca juga,  Satu Lagi, Napi Kabur Berhasil Diringkus.

Dwi juga menyampaikan kekecewaan terhadap anak buahnya yang tidak memberikan laporan terkait izin yang diberikan kepada Yusafni. Seharusnya, dalam waktu 1x24 jam petugas yang memberikan izin harus melapor kepada Kepala Rutan.

Ia menegaskan akan mengusut kejadian ini dan memberikan sanksi kepada petugas bila memang terbukti bersalah. "(Petugas bilang) alasannya kemanusiaan, dia tak berani membiarkan. Alasannya nggak jelas kenapa tak lapor ke saya. Saya juga kesal nggak dilaporkan," jelas Dwi.

Perginya Yusafni dari Rutan Anak Aia ini ketahuan setelah beredar sebuah foto yang menunjukkan seorang narapidana tervonis 9 tahun penjara sedang 'bersantai' di luar rutan tempatnya dititipkan.

Pria yang tampak dalam foto tersebut adalah Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar.

Meski sudah divonis bersalah, Yusafni belum dieksekusi menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) tempatnya nanti menjalani hukuman. Keberadaan Yusafni di luar rutan menjadi heboh setelah sebuah foto menunjukkan dirinya yang mengenakan topi berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement