REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memaksimalkan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. LAPOR menjadi aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengajak warga untuk aktif melapor jika ada masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Melapor kepada pihak yang berwenang merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap negara.
“Cara pemerintah untuk mendapatkan timbal balik dari masyarakat terhadap pelayanan publik adalah melalui laporan. Dengan begitu pemerintah bisa tahu di mana kesalahannya dan memperbaiki diri,” kata Ahyani di Taman Sejarah Balai Kota Bandung.
Ahyami menyebutkan sejak diluncurkan pada Oktober 2013 lalu, Diskominfo Kota Bandung menerima lebih dari 18 ribu laporan dari masyarakat. Dalam satu Minggu pihaknya menerima rata-rata 22-30 laporan yang diadukan masyarakat.
"Paling banyak (aduan) itu infrastruktur sepert jalan, lampu mati, terus minta nambah taman . Kedua tranportasi seperti parkir liar, macet, pkl di jalan," ujarnya.
Menurutnya, dari laporan yang disampaikan masyarakat rata rata di atas 90 persen langsung terselesaikan. Sisanya sebanyak 10 persen biasanya dalam proses atau ada masalah yang kewenangannya bukan berada di Pemkot Bandung.
Menurut Ahyani, penting bagi warga untuk mengadukan pelayanan publik dengan jelas dan lengkap, terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab, dan waktu kejadian. Akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian agar lebih terpercaya.
Kota Bandung menjadi salah satu kota yang pertama bergabung dengan LAPOR sejak tahun 2013. Hingga kini, LAPOR Kota Bandung telah memiliki 229 tenaga admin yang akan merespon pengaduan warga melalui kanal-kanal LAPOR. Admin tersebut tersebar di seluruh instansi pemerintah hingga ke setiap kantor kecamatan.
Masyarakat dapat mengakses LAPOR melalui berbagai cara. Pertama, warga bisa mengunduh aplikasi LAPOR di ponsel pintar dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Kedua, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui SMS ke nomor 1708. Cara ketiga adalah melalui website lapor.go.id. Keempat, warga juga bisa melapor melalui Twitter ke akun @Lapor1708.
Laporan warga akan ditanggapi oleh admin dalam waktu kurang dari 24 jam dan melewati proses verifikasi. Instansi terkait akan menindaklanjuti paporan yang telah terverifikasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan jenis kasus yang dilaporkan.