Kamis 12 Jul 2018 02:07 WIB

Buron 3 Tahun, Kepala Dinas Ini Akhirnya Ditangkap

Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sujarwono, mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Pakpak Bharat, Sumut, akhirnya diringkus. Dia ditangkap tim Kejati Sumut setelah buron sejak tiga tahun lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Sujarwo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) yang bersumber dari APBD 2009 sebesar Rp800 juta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, Sujarwo dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Mardisan, kompleks Kehutanan Provinsi Sumut, desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Morawa, Deli serdang pada Selasa (10/7) malam," kata Sumanggar, Rabu (11/7).

Sumanggar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan dengan melakukan pemantauan dan pengintaian beberapa hari. Terpidana pun akhirnya ditemukan dan langsung ditangkap.

Dari pemeriksaan, Sujarwo mengaku  bekerja dengan temannya, Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi, Abdi Superto, selama bersembunyi. Dia pun akan diserahkan ke pihak Kejari Dairi untuk segera dieksekusi.

"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak 2015," ujar Sumanggar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement