Kamis 12 Jul 2018 04:45 WIB

Senat Irlandia Ajukan RUU Boikot Produk Israel

RUU tersebut akan melarang jual-beli barang dari semua wilayah pendudukan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Palestina menanti kemerdekaan
Palestina menanti kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN – Senat Irlandia telah memberi dukungan untuk penerbitan undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang dan jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan di seluruh dunia, Rabu. Larangan yang sama juga berlaku untuk produk impor yang diproduksi dari permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Dilansir di Aljazirah, undang-undang yang diusulkan, yang disahkan 20 hingga 25 senator itu, dibuat untuk menjadikan impor dari daerah pendudukan sebagai tindakan melawan hukum. Undang-undang itu  diperkenalkan oleh seorang senator independen dan mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia, kecuali partai Fine Gael.

RUU itu saat ini diajukan ke majelis rendah parlemen untuk diperdebatkan dan voting. Jika disahkan, RUU tersebut harus melalui beberapa tahap peninjauan dan amandemen sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.

Seorang pemimpin senior Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat, menyebut langkah oleh majelis tinggi Irlandia, Senead, sangat bersejarah. Dia juga mendesak negara lain untuk melakukan hal yang sama.

"Hari ini Senat Irlandia telah mengirim pesan yang jelas kepada komunitas internasional dan khususnya ke seluruh Uni Eropa: hanya berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa mengambil langkah-langkah konkret," kata Erekat dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan, perdagangan dengan permukiman Israel merupakan bagian dari penolakan sistematis terhadap hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ada sebanyak 150 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dan ada sekitar 750.000 pemukim di Tepi Barat.

Aturan yang bertajuk "RUU Penguasaan Aktivitas Ekonomi (Wilayah Pendudukan) 2018" dikemukakan oleh Senator independen Irlandia, Frances Black. Aturan itu ditandatangani bersama oleh Senator Alice-Mary Higgins, Lynn Ruane, Colette Kelleher, John G Dolan, Grace O'Sullivan, dan David Norrison pada 24 Januari tahun ini.

Juru bicara kementerian luar negeri Israel, Emmanuel Nahshon mengatakan pemungutan suara akan memiliki dampak negatif pada proses diplomatik di Timur Tengah. "Hal yang tidak masuk akal dalam inisiatif Senat Irlandia adalah bahwa itu akan membahayakan mata pencaharian banyak orang Palestina yang bekerja di zona industri Israel yang terkena dampak boikok. Israel akan mempertimbangkan tanggapannya sesuai dengan perkembangan mengenai undang-undang," kata Nahshon.

Pemerintah Irlandia mengatakan langkah itu belum pernah terjadi sebelumnya bagi anggota Uni Eropa. Sebelumnya, aturan itu tidak dapat dijalankan karena akan memberikan hambatan perdagangan dalam pasar tunggal Uni Eropa dan dapat membahayakan pengaruh Irlandia di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement