Kamis 12 Jul 2018 18:58 WIB

In Picture: Anas Jalani Sidang Peninjauan Kembali di PN Pusat

Anas mengajukan bukti-bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi..

Rep: Iman Firmansyah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunggu menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersiap menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukumnya di PN Pusat Jakarta, Kamis (12/7). Dalam sidang Anas mengajukan bukti-bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement