Kamis 12 Jul 2018 19:03 WIB

Bawaslu Proses 3.133 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018

2.038 dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan pengawas lapangan.

Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu RI Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu RI Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Ribuan laporan tersebut tercatat hingga Kamis (12/7) hari ini. 

Anggota Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Kamis, mengatakan, temuan itu paling banyak diperoleh dari temuan pengawas lapangan. Namun, ada juga laporan masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu. 

Ia memerinci, dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan pengawas lapangan sebanyak 2.038 kasus. Sisanya, yakni 1.095 laporan, berasal dari laporan masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu.

Ribuan laporan dan temuan tersebut terdiri atas 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, dan 712 pelanggaran hukum lainnya yang menyangkut keterlibatan aparatur sipil negara. Sementara itu, 619 lainnya dikategorikan tidak terbukti sebagai pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.